Pemerintah Larang Mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah, Cuti Hanya Satu Hari

26 Maret 2021, 16:26 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia memutuskan meniadakan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan keputusan tersebut telah sesuai dengan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," katanya pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Polri Ngaku Tak Pernah Blokir Rekening FPI, Ini Kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae

Ia mengatakan, meski demikian pemerintah tetap memperbolehkan cuti satu hari idul Fitri.

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," katanya seperti dilansir dari Antara.com.

Dirinya mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Dengan adanya larangan mudik ini, pemerintah berharap program vaksinasi Covid-19, bisa sesuai dengan apa yang diharapkan.

Ia menegaskan sebelum keputusan ini dibuat pemerintah telah mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.

Baca Juga: Entah Iseng Atau Jahil, Bom Palsu Ditemukan di Rumah Ketua KAMI Ahmad Yani

Keputusan ini dibuat setelah rapat terkait mudik idul fitri secara daring yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler