Polri Ngaku Tak Pernah Blokir Rekening FPI, Ini Kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae

26 Maret 2021, 16:14 WIB
Polri Ngaku Tak Pernah Blokir Rekening FPI, Ini Kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae /humas.polri/

MEDIA PAKUAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).

Pemblokiran rekening organisasi FPI serta puluhan rekening lainnya yang berkaitan dengan FPI dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK diduga melakukan pemblokiran 92 rekening FPI terkait dengan adanya dugaan melawan hukum dari aktivitas rekening FPI dan rekening lainnya yang berhubungan.

Baca Juga: Entah Iseng Atau Jahil, Bom Palsu Ditemukan di Rumah Ketua KAMI Ahmad Yani

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengakui Bareskrim menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPATK terkait hal itu.

Kendati demikian, Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening FPI.

"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti," ujarnya seperti dikutip dari rilis Humas Polri pada Jum'at, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Thailand Menghadapi Lonjakan Perdagangan Sabu Setelah Kudeta Myanmar, Douglas: Pendapatan No 1 Milisi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap LHA dari PPATK tersebut Polri tidak memutuskan untuk memblokir rekening FPI.

"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut," tandasnya.

Andi mengatakan Bareskrim Polri tidak melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI karena bukti aktivitas melawan hukumnya tidak cukup.

"Polri tidak melakukan pemblokiran karena belum menemukan predicate crime yang memadai," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Jokowi Masih Khawatir

Maka, sambung Andi, yang berwenangan untuk mengaktifkan kembali rekening itu adalah PPATK.

"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK, tegas Andi.

Masih dari rilis Humas Polri, Kepala PPATK Dian Ediana Rae tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait pemblokiran maupun pengaktifan kembali rekening-rekening FPI.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah, China Balas Dendam Kepada Inggris dengan Jatuhkan Sanksi ke Pejabat dan Perusahaannya

Ia juga menegaskan pihaknya sudah mengurangi untuk berbicara kepada publik tentang sejumlah rekening milik ormas FPI yang dibekukan lembaganya.

Dian menyebut pemblokiran rekening terhadap dugaan penyalahgunaan dana terkait dengan tindak pidana kejahatan lain itu hal yang sudah biasa.***

Editor: Siti Andini

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler