Kasus Swab Test Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

23 Januari 2021, 15:52 WIB
massa pendukung Habib Rizik Shihab (HRS) yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Masyarakat Sumedang Peduli Keadilan Ulama dan Umat mengepung Mapolres Sumedang, Kamis 17 Desember 2020 /Ade Hadeli

MEDIA PAKUAN - Berkas perkara kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor telah dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

Berkas tahap satu kasus yang menjerat tiga orang ini dilimpahkan Bareskrim Polri pada hari Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Bahaya! Distribusi Vaksin Kota Sukabumi Mulur, Warga Positif dan Meninggal Tertular Covid 19 Terus Bertambah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam berkas itu ada tiga orang sebagai tersangka.

Atas dugaan kasus menghalag-halangi penanganan wabah penyakit, Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus swab test di RS Ummi," katanya seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pastikan Perfilman dan Studio Animasi Indonesia Berkelas Internasional

Lebih lanjut Ia menerangkan, baru Habib Rizieq Shihab yang menjalani penahanan.

"Yang dua orang lagi belum tahu kapan akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari dilaporkannya Direktur utama RS Ummi Andi Taat ke Polres Kota Bogor.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah, Dorna Pastikan Memasukkan Indonesia Sebagai Seri ke-15 di MotoGP 2021

Setelah kasusnya dikembangkan, Habib Rizieq bersama mantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Ironis! Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Aktifkan Pam Swakarsa, Kontras: Kemunduran Reformasi

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat (1) dan 2 UU No Tahun 1984.

Dan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***Sansum Ramlie

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler