Jangan Salah Pilih, Berikut Syarat CPNS Berdasarkan Kebutuhan Instansi

19 Januari 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi CPNS /

MEDIA PAKUAN-Para pegawai yang akan melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 jangan terkecoh sebelum mengikuti seleksi CPNS.

Hal tersebut berkenaan dengan usia maksimal yang ditetapkan oleh setiap intansi.

Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia secara umum.

Pelamar CPNS diharapkan hati hati karen nyatanya setiap intansi memiliki batas usia maksimal untuk formasi yang mereka buka.

Maka sebagai calon pelamar kamu harus lebih teliti dengan persyaratan usia yang ditetapkan setiap Intansi.

Baca Juga: Ingin Dapat Beasiswa, Ini Kategori Pelajar yang Berhak Menerimanya

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia Berikut ini beberapa syarat usia yang ditetapkan di sejumlah intansi.

  1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, para pelamar posisi jaksa harus memenuhi syarat batas usia maksimal 28 tahun.

  1. Mahkamah Agung

Untuk Formasi Hakim, mahkamah Agung memberj syarat maksimal usia 32 tahun.

  1. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia

Pada seleksi CPNS sebelumnya BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar.

Pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk pelamar lulusan S1, D4, D3 dan D2 berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun.

  1. Kementerian PUPR

Sama halnya dengan BNN, intansi ini juga punya batas umur sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Minat Ikut Seleksi CPNS 2021? Berikut Penghasilan PNS Tertinggi

Untuk pelamar lulusan D3 harus berusia maksimal 27 tahun 0 bulan, pelamar jenjang S1 dan D4 berusia maksimal 30 tahun 0 bulan, dan untuk S2 maksimal berusia 32 tahun 0 bulan.

Sementara itu, untuk Intansi yang lain rata-rata batas usia maksimal 35 tahun.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler