Telah Tiba, Seleksi PPPK 2021 Digelar Kembali Kemendikbud, Kesempatan Bagi Guru Honorer Muda

18 Januari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

 

MED IA PAKUAN - Bersamaan dengan seleksi CPNS 2021, seleksi PPPK pun digelar kembali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud menggelar kembali seleksi PPPK 2021 ini, bertujuan untuk memberikan para guru honorer.

Terutama bagi guru-guru honoer muda yang perjalanan hidupnya masih panjang, maka dianjurkan sekali ikut seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Usai Dikalahkan Biden, Donald Trump Siapkan Rencana Selanjutnya

Selain itu, seleksi PPPK ini bertujuan untuk membantu para guru honorer K2 dari sekolahan, swasta maupun negeri.

Seleksi ini juga dibuka untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan formasi kosong yang masih dibuka sekitar 1 jutaan.

Namun untuk mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Yang dimana pada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Maka dari itulah, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksi CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Baca Juga: Konselting! Mobil Suzuki Baleno Kota Sukabumi Hangus Terbakar, Damkar: Masih Diselediki Polisi

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

Baca Juga: Pertamina Digugat 40 Triliun, Rizal Ramli Sebut Penguasa Tidak Mengeri Kotrak Bisnis

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: Masih Mengancam! Gunung Merapi Murka, Terjadi 42 Kali Guguran Lava Pijar Berjarak Luncur 1,5 KM

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

Baca Juga: Masih Mengancam! Gunung Merapi Murka, Terjadi 42 Kali Guguran Lava Pijar Berjarak Luncur 1,5 KM

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler