Pemerintah Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Jadi Segini Daftar Tarif yang Harus Dibayar Peserta

28 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/
 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Pada 1 Januari 2021.

Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Viral Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPR RI

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar peserta BPJS per Januari 2021:

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar 5 persen dari gaji atau upah mereka per bulan.

Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta itu sendiri. 

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Penderita 10 Penyakit Penyerta Ini Belum Boleh Divaksin Covid 19

3. Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 

4. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Menkop Usulkan Penambahan Kuota BLT UMKM 2021, Benarkah? Yuk Cek Faktanya Disini

5. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Sedangkan untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Laptop Murah dengan Performa Terbaik untuk Tahun Baru 2021

Itulah tarif yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan per Januari 2021 nanti.

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler