PERHATIKAN ! Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer di Info GTK, Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021

26 Desember 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi: Seleksi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

 

MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka kembali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pelaksanaan seleksi PPPK tersebut akan dilakukan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Akan ada satu juta formasi kosong pada seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Tersisa 2 Hari Lagi Penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan , 2 Tips Cara Daftar dan Cek Nama

Maka ini merupakan kesempatan bagi Anda untuk ikut seleksi ini, karena banyaknya formasi kosong.

Apalagi seleksi tersebut dikhususkan untuk guru honorer dari sekolah swasta maupun negeri.

Namun sebelum ikut seleksi PPPK 2021, harus melakukan verifikasi ijazah terlebih dahulu.

Jika belum tahu cara verifikasinya, simak cara berikut ini:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini 26 Desember 2020 di Pegadaian, Emas Antam Kian Meredup

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Selain itu penuhilah beberapa persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Kemenparekraf: Nasi Tumpeng Berpeluang Jutaan Lapangan Pekerjaan , Kok Bisa Ya? Simak Yu Ulasanya

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Seleksi CPNS Maret 2021, Segera Dokumen Anda Isi dan Lengkapi

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler