Tersisa 2 Hari Lagi Penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan , 2 Tips Cara Daftar dan Cek Nama

- 26 Desember 2020, 07:53 WIB
Begini cara cek pencairan BLT Guru Honorer Kemenag dan buat akun di SIAGA siagapendis.com
Begini cara cek pencairan BLT Guru Honorer Kemenag dan buat akun di SIAGA siagapendis.com /Tangkapan layar situ Siaga Pendis untuk mengecek pencairan BLT guru honorer Kemenag dan buat akun./s/Syifa Chusnu Khotimah

MEDIA PAKUAN - Cara mengetahui nama penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan bis dilakukan oleh penerima secara online.

Akan tetapi sebelum penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan mengecek nama ada syaratnya yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Syarat mengecek nama penerima harus sediakan Smartphone,eKTP, NIK, Email, Nomor HP, Password.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Hari Ini 26 Desember 2020 di Pegadaian, Emas Antam Kian Meredup

Mengecek nama penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakuakan dengan cara login www.kemnaker.go.id dan masuk ke alamat eform.bri.co.id.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui nama penerima BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Berikut:

A) Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kemenparekraf: Nasi Tumpeng Berpeluang Jutaan Lapangan Pekerjaan , Kok Bisa Ya? Simak Yu Ulasanya

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x