BLT UMKM Berlanjut ke Tahap 3? Begini Pernyataan Ketua DPD RI

18 Desember 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-BLT UMKM Rp2,4 juta akan berlanjut ke  tahap 3 pada 2021 mendatang.

Keberlanjutan program BLT UMKM ke tahap 3 tersebut lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop), kembali menyalurkan BLT UMKM ke tahap 3.

Selain itu, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga memberikan alasan BLT UMKM berlanjut ke tahap 3.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Disalurkan! Ada Hambatan Salah Satu Faktor Ternyata Ini

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” tambahnya.

Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki juga menyatakan akan melanjutkan program ini tahun depan.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla.

Jika Anda mempunyai masalah dalam penyaluran BLT UMKM bisa hungungi call center Kemenkop 500-597.

Baca Juga: Buruan Lapor ke Sini, Jika Anda Tak terdaftar Penerima BLT Kemensos BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Sebelum itu, cek terlebih dahulu nama Anda di eform.bri.co.id, berikut caranya:

  1. Buka browser di hp kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id;
  2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK;
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
  4. Kemudian klik Proses Inquiry;
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Bagi yang belum dapat, berikut persyaratan ampuhnya agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN);
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI);
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler