Ada 3 Juta Pelaku UMKM Belum Dapat BLT Banpres UMKM Tahap 2? Cek Segera di eform.bri.co.id

16 Desember 2020, 16:30 WIB
Para pelaku UMKM dapat melakukan cara cek nama penerima yang sudah terdaftar di BLT UMKM 2,4 Juta supaya tidak tertinggal informasi. /200degrees/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Ada 3 juta pelaku UMKM yang masih belum dapat BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta.

Maka segeralah cek di link eform.bri.co.id, siapa tahu namamu ada tercantum di sistem pengecekan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, pada BLT Banpres UMKM tahap 1 hanya ada 9 juta penerima saja.

Baca Juga: Cegah dari Sekarang! Batu Ginjal Dapat Dihilangkan dengan Pengobatan Rumahan Berikut Ini

Sedangkan target Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk 12 juta pelaku saja, maka sisanya tinggal 3 juta pelaku UMKM, yang akan disalurkan pada tahap 2 mendatang.

Jika ingin mengetahui nama anda, berikut inilah cara cek penerima BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta melalui link eform.bri.co.id:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Inilah Daftar Buah yang Baik Dikonsumsi Bagi Penderita Diabetes

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Cermati Kualifikasi Lowongan, Gunakan Trik Ini Mudah Ikut Seleksi PPPK 2021 daripada CPNS

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Putri Delina Pisah Rumah, Sule: Jangan Sampai Kayak Aa Iki

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Lowongan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Guru Masih ada 2.361 Buruan Daftar

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Mengejutkan! Kembali ILC dicuti Panjangkan Lagi, Ada apa Ya ?

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler