Perayaan Hari Nusantara, Pengamat Kelautan: Maritim Indonesia Nyaris Tak Terdengar

13 Desember 2020, 11:51 WIB
Hari Nusantara jatuh tanggal 13 Desember. (net) /

MEDIA PAKUAN - Hari ini 13 Desember, merupakan Perayaan Hari Nusantara.

Pengamat Kelautan Moh Abdi Suhufan menyampaikan bahwa hari ini perlu menyegarkan kembali visi poros maritim dunia dalam mengoptimalkan potensi perekonomian bangsa.

Sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 lalu, yang kini nyaris tidak pernah terdengar lagi.

Baca Juga: Hasil Quick Count 2020 Fak-Fak Papua Barat, Miris Data yang Masuk KPU Baru 2.77 Persen

"Dalam momentum hari Nusantara ini pemerintah perlu melakukan meninjau ulang tentang strategi dan capaian pembangunan maritim bangsa Indonesia. Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2014 lalu kini nyaris tak terdengar lagi," katanya, dikutip Media Pakuan dari Antara.

Untuk itu pemerintah perlu menggaungkan kembali konsep poros maritim tersebut, dan memastikan kesinambungannya dalam periode 2019-2024.

Baca Juga: Selamat Hari Nusantara 13 Desember, Deklarasi Djuanda Jadikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan

"Kami menyarankan agar Strategi Kebijakan Kelautan Indonesia 2014-2019 yang pernah diluncurkan oleh pemerintah perlu dipastikan kesinambungannya dalam periode 2019-2024," kata Abdi yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Hal tersebut, untuk memastikan detil pembangunan maritim yang akan dilakukan pemerintah.

Selain itu, agar pemerintah punya peta jalan yang jelas dalam pembangunan kelautan yang dilaksanakan seluruh nusantara.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kembali Dibuka 2021! Anda Ingin Daftar, Buruan Penuhi Dokumen dan Persyaratan ini

Sejarah Hari Nusantara dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia.

Selanjutnya deklarasi tersebut  dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang merupakan produk hukum Hindia Belanda.

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS

Yang mana dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai.

Melalui Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.

Baca Juga: Terkini! Hasil Quick Count Sementara Pilkada Manado Pada 13 Desember 2020: Masih Saling Mengejar

Akhirnya deklarasi tersebut diakui dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).

Dengan pemberlakuan UNCLOS 1982, kawasan Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer persegi dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2 juta kilometer persegi.

UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 17 tahun 1985 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler