Kaledeskop 2020, Deretan Kisah Politisi dan Mentri Terjerat Kasus Korupsi di Tangan KPK

8 Desember 2020, 16:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

MEDIA PAKUAN - Baru- baru ini di hebohkan dengan pemberitaan terkait kasus korupsi politisi merangkap Pejabat Negara.

Di tahun yang sama dua pejabat negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kelimanya diduga menerima suap dalam kasus yang berbeda.

Baca Juga: CPNS 2021 Segera di Buka, Inilah Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan bagi yang Lolos

1.Edhy Prabowo

Pada Rabu 25 November 2020 dini hari, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia ditangkap saat kembali dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

KPK kemudian bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya rumah dinas Edhy Prabowo. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 2 Desember 2020

Saat penggeledahan, penyidik menemukan delapan unit sepeda yang diduga berasal dari uang suap. Selain sepeda, tim penyidik menemukan uang dengan total Rp 4 miliar di rumah dinas Edhy Prabowo.

Baca Juga: Luar Biasa! Kendati Pandemi Wabah Virus Covid 19, Geliat Ekspor Manggis Sukabumi Tetap Tinggi

Edhy Prabowo diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra.

Baca Juga: Anak Jalanan di Kota Sukabumi Rapid Test Covid-19, Begini Hasilnya

Sedangkan pada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari, KPK menangkap sejumlah orang di Bandung dan Jakarta terkait korupsi bansos Covid-19.

Kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Baca Juga: Lapor ke bansoscovid19@kemsos.go.id Bila Anda Belum pernah Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Mensos Juliari Batubara bersama Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono, ditetapkan sebagai terduga penerima suap.

Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Juliari Batubara diketahui sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan hingga sekarang.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Indonesia Meningkat, Pemerintah Salurkan 8 Bansos Ini di 2021

3.Bachtiar Chamsyah

Ditanggal yang sama tepatnya pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departeman Sosial atau Kemensos Sekarang.

Bachtiar Chamsyah, Ia merupakan mantan Mentri Sosial periode 2001-2009.

Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca Juga: Mobil Ramah Lingkungan, BMW Mendorong Penjualan Mobil Listrik.

4. Idrus Marham

Idrus, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pemabngunan PLTU Riau 1

mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Idrus diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Viral Tik Tok Lagu Lawas Sia: So Come On Let's Go,' Swowman' Penasaran Download Disini

Idrus divonis majelis hakim Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi hanya dijatuhi hukuma 3 tahun penjara serta membayar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Idrus Marham diketahui menorehkan prestasinya di pentas politik. Lewat Partai Golkar, Idrus Marham beberapa kali lolos ke Senayan dan menjadi Sekjen Partai Golkar.

Baca Juga: Kemenaker : Tetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional Gunakan Hak Pilih bagi Buruh

5. Setya Novanto

Pada Jumat 17 November 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (SN).

Setya Novanto berstatus tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Pimpinan KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penangkapan pada Rabu (15/11) terhadap Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

Baca Juga: Kasus Kematian Virus Covid 19 Meningkat, Bupati Ciamis Perintahkan agar Memesan Peti Mati

Namun ketika akan dijemput paksa, tim penyidik tidak mendapati Novanto di kediamannya Jalan Wijaya kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pimpinan KPK kemudian memasukkan politisi senior itu dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).

Meski KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov namun tim kuasa hukum tersangka Setya Novanto tetap mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat sosok berusia 62 tahun itu dalam kondisi sakit.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan keberatan pihaknya terkait surat penahanan dari KPK juga dilatarbelakangi fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.

Setya Novanto diketahaui sebagai Ketua Umum Partai Golkar .***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler