Bantuan Subsidi Upah sudah Mulai disalaurkan, PTK Siapkan Peryaratannya

24 November 2020, 09:58 WIB
Ilustrasi guru di Sekolah Dasar. /Foto : Portal Jogja/Siti Baruni
 
MEDIA PAKUAN - Dampak Covid-19 membuat pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi non-PNS, pendidik dan tenaga pendidik.
 
Dan untuk dana tersebut sudah bisa dicairkan oleh masing-masing peserta.
 
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” Ungkap Abdul Kahar, dikutip Media Pakuan dari Antara.
 
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah secara Online
 
BSU akan diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
 
Bantuan tersebut sebesar Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
 
BSU ini berlaku untuk berstatus nonPNS diantaranya dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
 
Baca Juga: Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Keluhkan dan Laporkan di Link Ini!
 
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.
 
Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
 
“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” tegas dia.
 
Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji secara Online
 
Selain itu, untuk persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
 
Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.
 
Baca Juga: Pengen Tahu? Inilah 8 Kategori Pengajar yang 100 persen Dijamin dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
 
Untuk itu PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. 
 
Selain itu, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
 
Maka dari itu, PTK saat ini sedang menyiapkan untuk persyaratan dana tersebut.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler