Gubernur Jabar Ridwan Kamil tetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021

- 2 November 2020, 15:25 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di tahun 2021 mendatang.
 
 
keputusan tersebut sesuai yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
 
di lansir dari Antara UMP Jawa barat tahun depan sebesar Rp1.810.351,36. juta perbulan, besaran UMP ini sama dengan besaran UMP tahun 2020.
 
Kabar tersebut diketahui dalam Jumpa pers yang diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Sabtu 31 Oktober 2020 lalu.
 
 
Dirinya juga mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," katanya.
 
 
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten atau kota.
 
"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," katanya.
 
 
Dia juga menambahkan untuk menaikan UMP dibutuhkan survei yang mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dari hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
 
"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," ucapnya.
 
Namun sayang, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru mengenai KLH ini.
 
 
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya.
 
Menurutnya karena hal tersebut Jabar mengacu pada data terakhir yang didapatkan yakni triwulan II 2020, pertumbuhan ekonomi Jabar 
mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen berdasarkan data BPS terakhir tersebut.***
 
Sumber: Antara,Cnbc

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah