Belasan Anggota Geng Motor Bogor Viral Masih Diburu Polisi

- 23 Oktober 2020, 20:42 WIB
Pelaku geng motor yang diamankan Polresta Bogor Kota, Jumat 23 Oktober 2020
Pelaku geng motor yang diamankan Polresta Bogor Kota, Jumat 23 Oktober 2020 /Chris Dale/ISU BOGOR

Setelah mendapatkan informasi, Tim Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Anong.

Dari pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.

Baca Juga: Lezatnya Telor Asin Buatan Mantan Anggota Berandalan Bermotor Sukabumi

"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Menurut Hendri, pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.*

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x