Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu komplotan pencuri motor.
"Empat tersangka mempunyai peran masing-masing antara lain KPW dan RSK sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka YSP alias OSP dan BTG yang membantu membawa motor hasil kejahatan," jelasnya.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti delapan unit kendaraan bermotor. Atas perbuatan yang mereka lakukan para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 481 KUHP. Adapun ancamannya hukuman sembilan tahun penjara.***