Memudahkan Pemeriksaan, Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar

- 8 Agustus 2020, 08:28 WIB
Logo Polda Jabar
Logo Polda Jabar /Galamedianews/

MEDIA PAKUAN-Polresta Tasikmalaya melimpahkan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Jawa Barat (Jabar).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar, salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya."Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata AKBP Anom Karibianto pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Ia menambahkan, pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Baca Juga: Jangan Bingung Cari Sepeda Gunung, Ini Daftar Harga Berbagai Merek

Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Anom memastikan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian.

Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan."Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," kata dia.

Denny Siregar sendiri dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah