Ingat! Mulai Besok Warga Tidak Gunakan Masker Didenda

- 2 Agustus 2020, 20:56 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi saat melakukan penangulangan penyebaran virus Corona. (Pikiran-rakyat.com)
Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi saat melakukan penangulangan penyebaran virus Corona. (Pikiran-rakyat.com) /

MEDIAPAKUAN-Demi mendisiplinkan seluruh warga untuk menerpakan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sanksi denda pun akhirnya diberlakukan.

Penerapan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah akan diberlakukan di wilayah Kota Tasikmalaya mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Kebijakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Tempat dan Fasilitas Umum dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Selamatkan Nyawa Anaknya, Ibunya Malah Ngomel ke Pertugas Balawista Sukabumi

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, sanksi denda tidak akan langsung diterapkan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun, sanksi akan diberikan secara bertahap.

Dikutip dari Galamedia dengan judul Mulai Besok Warga Kota Tasikmalaya yang Tidak Menggunakan Masker Akan Didenda

Dalam Pasal 11 ayat 2 Perwalkot itu dituliskan, setiap masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, atau denda sebera Rp 50 ribu. Perwalkot itu mulai diundangkan pada 30 Juli dan berlaku mulai 1 Agustus 2020.

"Dalam penegakan Perwalkot ini yang ditugaskan adalah Satpol PP. Sanksi tidak langsung denda, namun ada teguran, kerja sosial, baru denda, akan tetapi sebagai mana petugas di lapangan," kata Ivan, Ahad 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Sepengal Cerita Masa Lalu Pangandaran

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x