Ingat! Mulai Besok Warga Tidak Gunakan Masker Didenda

- 2 Agustus 2020, 20:56 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi saat melakukan penangulangan penyebaran virus Corona. (Pikiran-rakyat.com)
Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi saat melakukan penangulangan penyebaran virus Corona. (Pikiran-rakyat.com) /

Mekanisme denda akan berlaku seperti tilang. Artinya, masyarakat yang didenda akan mendapat bukti denda. menurutnya denda tak akan dipungut langsung di lapangan. Masyarakat yang dikenai sanksi denda akan ditahan KTP-nya sebagai jaminan.

"Setelah itu, warga yang terjaring tidak mengenakan masker harus membayarkan denda dengan melakukan transfer ke rekening kas daerah," ungkapnya.

Lanjut Ivan, tidak boleh ada transaksi di lapangan dengan petugas atau tidak boleh bayar tunai langsung. Warga harus menunjukan bukti transfer untuk menebus KTP yang ditahan petugas.

Baca Juga: Tiga ABG Asal Sukabumi Jadi Korban 'Hipnotis Masker'

"Dalam dua hari ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Penerapan denda akan mulai efektif mulai Senin," katanya.

Sementara untuk titik-titik yang akan menjadi fokus penegakan sanksi denda adalah wilayah pusat kota dan tempat-tempat lain yang berpotensi keramaian. Diantaranya, pusat perbelanjaan, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

"Tujuan utamanya penerapan sanksi ini agar masyarakat lebih patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Ini kan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk melindungi semua," katanya.

Diharapkan dengan pemberlakuan sanksi ini warga akan lebih sadar dan mau menggunakan masker serta menjalankan sesuai protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x