Terpengaruh Miras Anak di Bawah Umur Nekat Pukuli Anggota Polisi

- 27 Juli 2020, 11:35 WIB
Dua pelaku pemukulan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di Desa Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (27/7/2020).*
Dua pelaku pemukulan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di Desa Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (27/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

Hendra menambahkan, sempat ada kontak fisik antara Brigadir Iwan dengan pelaku. Namun berkat bantuan aparat desa kontak fisik bisa dilerai.

"Dari desa akhirnya datang bantuan dan dapat kita amankan dua orang pelaku yang satu sudah dewasa dan satu masih di bawah umur," urainya.

Baca Juga: Ribuan pasien COVID-19 menghilang

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Bedasarkan penuturan warga setempat, kedua pelaku ini kerap membuat onar di wilayahnya.

Hendra menuturkan, pihaknya rutin melakukan patroli dan sambang desa untuk memastikan kondisi di Kabupaten Bandung aman dan kondusif.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah