Hendra menambahkan, sempat ada kontak fisik antara Brigadir Iwan dengan pelaku. Namun berkat bantuan aparat desa kontak fisik bisa dilerai.
"Dari desa akhirnya datang bantuan dan dapat kita amankan dua orang pelaku yang satu sudah dewasa dan satu masih di bawah umur," urainya.
Baca Juga: Ribuan pasien COVID-19 menghilang
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Bedasarkan penuturan warga setempat, kedua pelaku ini kerap membuat onar di wilayahnya.
Hendra menuturkan, pihaknya rutin melakukan patroli dan sambang desa untuk memastikan kondisi di Kabupaten Bandung aman dan kondusif.***