MEDIA PAKUAN - Di awal bulan ini bagi warga Bandung yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa datang ke Polrestabes atau ke lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Bandung 1 November 2022 ini akan tersedia pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Namun layanan SIM Keliling polres Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca dari Pagi Hingga Malam Hari untuk Wilayah Jakarta 1 November 2022
Baca Juga: Awal Bulan! Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 1 November 2022
Bagi anda warga Bandung yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C berikut ini lokasinya:
1. ITC Kebon Kalapa
2. Pasar Modern Batununggal
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
Sedangkan untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan, pengemudi wajib membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***