2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi
Sedangkan untuk penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bogor bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun c.
Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan penambaha
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Bogor setempat.***