Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.
6. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di
Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan 4 (empat) kriteria, yang meliputi.
a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Baca Juga: Minder Bau Badan, Daun Mangkokan Salusinya: Godokan Daun Mangkokan di Konsumsi Setiap Pagi
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).