Caranya mudah, dimana saja, kapan saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup buka e-filling di website dengan klik www.pajak.go.id," tulisnya pada Kamis, 4 Maret 2021.
Ade menghimbau masyarakat untuk membayar tepat waktu, lantaran pajak sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, dan perlindungan sosial di masa pandemi ini.
Demi kenyamanan, ia juga mengajak warganya untuk melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2021 mendatang.***