Info Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat: Ada Persyaratan Umum dan Khusus

- 7 Juni 2024, 07:03 WIB
Info Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat: Ada Persyaratan Umum dan Khusus
Info Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat: Ada Persyaratan Umum dan Khusus // Brain academi/

MEDIA PAKUAN - Cara Daftar PPDB Jawa Barat Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id .

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat

1. Jalur Afirmasi KETM
Jalur afirmasi adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, Cerdas Istimewa Bakat Istimewa). Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan ekonomi keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:

Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan terdaftar di Dapodik
Kartu pengentasan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas sosial (DTKS) atau P3KE.
Kuota jalur afirmasi KETM PPDB Jawa Barat sebesar 15%.

Baca Juga: KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Sukabumi Digeruduk Ratusan Massa Imbas Polemik PPDB

2. Jalur Afirmasi PDBK
Afirmasi bagi PDBK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi penyandang Disabilitas dan Anak Cerdas Istimewa Dan Bakat Istimewa (CIBI), dengan kriteria sebagai berikut:

Penyayang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Peserta didik Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) adalah peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata (=>130 pada skala Weschler), daya pikir kreativitas yang besar serta komitmen terhadap tugas dan memiliki motivasi yang tinggi untuk meraih prestasi.
Kuota jalur afirmasi PDBK PPDB Jawa Barat sebesar 5%.

3. Jalur Perpindahan Tugas dan Anak Guru
Jalur tugas perpindahan adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang orangtuanya ditugaskan dipindahkan domisili dari perusahaan yang bersangkutan atau calon peserta didik yang walinya yang berstatus sebagai guru. Kuota jalur pemindahan tugas PPDB Jawa Barat sebesar 5%.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah