MEDIA PAKUAN-Pihak Kepolisian Cianjur membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid 19.
Karena, menuju libur panjang tahun 2020 banyak orang berkerumunan dikhawatirkan virus Covid 19 semakin melebar luas.
Maka, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan pihaknya tidak hanya membubarkan kerumunan menjelang libur panjang natal dan tahun baru.
Namun warga dan pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi tegas jika melanggar.
"Kami sudah membentuk tim khusus pemburu keramaian atau pemburu COVID 19 sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Terutama saat beraktivitas di luar rumah, mulai dari pembubaran atau sanksi tegas bagi yang membandel," ungkapnya.
Baca Juga: Menegangkan! Polda Jateng Siapkan Intelijen Halau Kerumunan Massa Perayaan Tahun Baru dan Natal
Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, ujar dia, pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapapun terutama untuk menggelar acara yang dapat mengundang kerumunan warga, sehingga berisiko tinggi terjadinya penularan COVID 19.
"Tidak ada izin keramaian menjelang atau selama libur panjang natal dan tahun baru, dengan harapan dapat menekan penyebaran virus berbahaya. Bagi mereka yang melanggar akan dibubarkan atau dikenakan sanski tegas bagi yang membandel," tambahnya.
Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau warga agar tidak membuat acara yang dapat mengundang orang banyak menjelang libur natal dan tahun baru karena beresiko tinggi terjadinya penularan COVID 19 yang sejak satu bulan terakhir terjadi secara sporadis.
Baca Juga: Ultimatum! Larangan Kerumunan Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolda Jateng: Tak perlu Ragu Bubarkan
"Kami imbau tidak ada keramaian selama libur panjang natal dan tahun baru, Pemkab Cianjur, tidak akan memberikan izin dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar razia masker dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pembubaran hingga tindakan tegas akan diterapkan," katanya.***