Update! Hasil Quick Count Pilkada Depok 2020: Perolehan Suara Sementara, Idris Imam Pasti Menang

- 10 Desember 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi calon kepada daerah di Pilkada 2020
Ilustrasi calon kepada daerah di Pilkada 2020 /ANTARA/Naufal Ammar/


MEDIA PAKUAN - Hasil perolehan sementara dari perhitungan cepat atau quick count Pilkada Depok, pada Kamis, 10 Desember 2020, pukul 07.52 WIB, dengan 32,28 % suara yang baru masuk.

Dilihat dari hasil perolehan sementara dari quick count Pilkada Depok 2020, pasangan nomor urut 2, Idris Imam mendapatkan 56,2 % dengan 134.470 suara.

Sedangankan saingannya pasangan nomor urut 1, Pradi Afifah mendapatkan 43,8 persen dengan 104.904 suara.
 
Baca Juga: Pilkada 2020 Kediri, Paslon Tunggal Kalah Beberapa kotak Kosong

Jika dilihat dari hasil perolehan sementara dari quick count Pilkada Depok 2020, sudah dipastikan Idris Imam menang.

Untuk melihat hasil Pilkada 2020 di seluruh daerah di Indonesia, bisa lakukan dengan cara berikut ini:

1. Buka laman Info Pemilu

2. Pada menu "Jenis Pemilihan" pilih " Pilkada 2020"

3. Selanjutnya klik menu "Hasil" yang ada di pojok kanan atas. 
 
Baca Juga: Buruan! Cek Perolehan Suara Sementara Pilkada 2020 dari Quick Count, Klik infopemilu.kpu.go.id

4. Di sana akan muncul peta daerah pemilihan dan hasil penghitungan suara sementara untuk 9 provinsi yang menggelar Pilkada

5. Untuk melihat hasil di penghitungan di suatu wilayah, pilih menu "Tampilkan Filter"

6. Pilihlah salah satu menu yang Anda inginkan, "Pemilihan Gubernur"  atau "Pemilihan Bupati/Wali Kota", 

7. Jika sudah mengeklik pilihan "Pemilihan Gubernur", isikan kolom "Pilih Provinsi" yang tepat ada di bawah pilihan sebelumnya dengan provinsi mana yang ingin Anda ketahui hasil penghitungan suaranya. 
 
Baca Juga: Update! Hasil Quick Count Pilkada Tanggerang 2020 dari Perolehan Suara Sementara

8. Di sana, Anda kembali diminta memilih apakah ingin mengetahui "Hitung Suara", "Rekapitulasi", atau "Penetapan", pilih salah satunya

9. Lebih lanjut, Anda juga bisa mengisi detail wilayah yang lebih rinci, meliputi kabupaten hingga kecamatan di provinsi tersebut

10. Jika sudah, klik "Sembunyikan Filter". 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x