Aksi Jahatnya Viral Tujuh Anggota Geng Motor di Bogor Diciduk Polisi

23 Oktober 2020, 20:33 WIB
Kapolresta Kombes Hendri Fiuser menujukkan barang bukti senjata tajam digunakan geng motor di Mapolresta, Jumat 23 Oktober 2020 /Chris Dale/ISU BOGOR

MEDIA PAKUAN - Sial bagi tujuh anggota geng motor di Kota Bogor, mereka ditangkap polisi setempat karena aksi kejahatannya viral di media sosial setelah terekam CCTV.

Penangkapan anggota geng motor ini setelah aksi penyerangan terhadap warga Kampung Cemplang Baru, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat  Selasa, 20 Oktober 2020 dini hari menjadi viral.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Suap KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya ke Penjara

Tujuh orang yang berhasil ditangkap di beberapa tempat yang berbeda pada Kamis, 22 Oktober 2020 adalah, RR alias Anong (29), MF alias Ami (19), SG (18), GM (21), AP alias Aang (23), FR alias Kiday (22) dan RF alias Bagol (21).

"Aksi penyerangan tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi yang kemudian sempat menjadi viral di sosial media," ujar Kapolresta Bogor Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Lezatnya Telor Asin Buatan Mantan Anggota Berandalan Bermotor Sukabumi

Ketujuh pemuda itu berhasil diringkus, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Cemplang, kata Hendri.

Dari informasi tersebut, polisi menangkap Anong. Berdasarkan informasi pelaku, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku.

Baca Juga: Mantan Geng Motor di Sukabumi Diberdayakan dalam Bidang Ekonomi Pembuatan Batik

Meski demikian, Hendri mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pasalnya, penyerangan itu diduga dilakukan lebih dari 20 orang.

"Kami sudah mengetahui nama dan identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," tutur Hendri.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor dari Aksi Balapan Liar Geng Motor

Akibat perbuatannya, para terduga anggota geng motor pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini terancam Pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta kenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.*

Editor: A. Rohman

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler