Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023: Info dari Polresta Kota Bekasi

28 Desember 2023, 08:10 WIB
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta /www.polresjogja.com/

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling wilayah Kota Bekasi kembali dibuka pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023.

SIM Keliling terus di update setiap harinya dengan lokasi dan waktu yang berbeda oleh Polres setempat. 

Pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini. 

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini, berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP), dengan jam operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT BCA Finance pada Desember 2023, Berikut Kualifikasi yang Dibutuhkan

Namun layanan SIM Keliling Polresta Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy

2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku

3.Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 28 Desember 2023: Hari Ke-28 Di Bulan Desember

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler