Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Sholat dan Takbiran Idul Adha

18 Juli 2021, 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran /Dok. Humas Jabar

MEDIA PAKUAN - Sama dengan daerah lain di indonesia. Pemerintah Jawa Barat pun lakukan larangan untuk menggelar sholat idul adha di mesjid atau pun di lapangan. 

Dengan masih naik nya angka penularan Covid-19 di Jawa Barat, maka pemerintah mengeluarkan surat larangan untuk melakukan sholat idul adha dan takbiran di mesjid. 

Keputusan tersebut di ambil berdasarkan keputusan dari berbagai institusi lembaga pemerintah. 

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020, Berikut Tanggal dan Waktu Permainannya

1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah

dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Tentang

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Lebih Bijaksana, Perubahan Sikap Rizky Billar Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Harris Vriza: Dia Berubah

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah

Dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk

Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban

Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tentang

Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam Pandemi Coronavirus

Disease 19 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Lebih Bijaksana, Perubahan Sikap Rizky Billar Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Harris Vriza: Dia Berubah

5. Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat Nomor 062/DP- P.XIII/VII/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat I’edul Adha dan

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.

6. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 114/KS.01.01/HUKHAM tanggal 3 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di

Provinsi Jawa Barat saat ini berdasarkan 4 (empat) kriteria, yang meliputi.

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Baca Juga: Minder Bau Badan, Daun Mangkokan Salusinya: Godokan Daun Mangkokan di Konsumsi Setiap Pagi

d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen). 

e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).

Penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Malam Takbiran

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan srak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN diseluruh Jawa Barat. Masyarakat melakukan takbiran di rumah/tempat kediaman masing-masing. 

Baca Juga: Tak Seperti Indonesia, Inilah Alasan Rumah-Rumah di Amerika Serikat Tidak Berpagar

2. Shalat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H dimesjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan ataut empat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat. 

Masyarakat melakukan Shalat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing. 

"Demikian agar Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab."Kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler