Sejak 1988, Dushanbe menerapkan sistem kuota, yang menyebabkan terjadinya korupsi besar-besaran dalam penyelenggaraan pemberangkatan ibadah haji.
Semua pemberangkatan harus dikoordinir pemerintah, dan menggunakan n sarana transportasi negara.
Tidak boleh pergi haji sendiri-sendiri, atau kelompok-kelompok di luar yang diatur pemerintah. Sejauh ini pemerintah memang tidak melarang pendistribusian dan penjualan Alquran.
Namun, lembaga penerbitan pemerintah dan swasta dilarang menerbitkan apa pun dalam bahasa Arab, atau mempublikasikan literatur Arab.
Sebagai gantinya, pemerintah mencetak Alquran dalam dua versi; Cyrillic dan Arab di Iran, dan didistribusikan lewat toko buku Iran di Dushanbe.***