Pengadilan Irak, Vonis Warga Inggris 15 Tahun Penjara: Warga Jerman Diputus Bebas Kasus Pencurian Artefak

- 7 Juni 2022, 17:13 WIB
Jim Fitton asal Inggris dan Volker Waldmann asal Jerman, yang diduga menyelundupkan artefak kuno dari Irak
Jim Fitton asal Inggris dan Volker Waldmann asal Jerman, yang diduga menyelundupkan artefak kuno dari Irak /Thaier Al-Sudani/Reuters

MEDIA PAKUAN
 - Pengadilan Irak akhirnya memutuskan hukuman  terhadap dua warga asing dari inggris dan Jerman.
 
Setelah berbulan-bulan menjalani proses peradilan di Irak, terkait tuduhan penyelundupan artefak nasional Irak.

Jim Fitton, 66 tahun seorang pensiunan ahli geologi diputuskan bersalah dan dihukum karena penyelundupan. Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
 
 
Sementara pengadilan Irak  memutuskan untuk membebaskan warga negara Jerman Volker Waldmann 60 dari segala tuduhan kepadanya.
 
Sebelumnya pada bulan Maret, ilmuwan Berlin Volker Waldmann melakukan perjalanan ke Irak dengan kelompok wisata yang terdiri dari sekitar sepuluh orang, dengan maksud untuk menjelajahi negara bersejarah itu. 
 
 
Di Irak ia bertemu dengan Jim Fitton dan berkenalan dengannya. Jim memintanya untuk memasukkan dua souvenir barang artefak itu ke dalam kopernya sebagai kenang-kenangan. 
 
Setelah bergegas untuk meninggalkan Irak, selama pemeriksaan di bandara Baghdad, penyelidik menemukan total 32 artefak yang  diantaranya dua berada di dalam bagasi Waldmann. 
 
Baca Juga: Debat di Stasiun Televisi, 2 Anggota Partai BJP India Diduga Hina Nabi Muhammad: Muslim Dunia Mengecam

Pengacara Mohammed Kubirli berpendapat bahwa potongan-potongan di koper Jerman itu bukan miliknya dan sangat kecil. Dia juga mengumpulkan dua hal dari situs Uruk dan Eridu dari tanah, dan tidak menyadari bahwa dia telah melakukan kejahatan.
 
Ia dituduh mengambil 12 batu dan pecahan tembikar dari sebuah situs arkeologi di Eridu, di bagian tenggara Irak, 

Sementara dalam pembelaannya kepada hakim, Fitton menjelaskan tidak ada peringatan apapun di lokasi itu.
 
 
Sehingga dia menduga bahwa barang-barang itu sebagai warisan kuno, tetapi dia tidak mengetahui hukum Irak.
 
Dan tidak menyadari bahwa mengambil pecahan adalah pelanggaran pidana.
 
 
 
Hakim menolak permohonan Fitton dan memutuskan hukuman penjara selama 15 tahun kepadanya***
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://www.bild.de/news/inland/news-inland


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x