MEDIA PAKUAN - Seorang ibu warga Swedia dijatuhi hukumam enam tahun penjara.
Pasalnya wanita 49 tahun ini mengizinkan anaknya untuk bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Menurut berita AFP dilaporkan, wanita tersebut bermula dari sebuah perjalanan bersama ke lima anaknya pergi ke Suriah pada tahun 2013.
Di Suriah ibu lima anak itu mengizinkan salah satu anak laki-lakinya yang masih berusia 12 tahun bergabung dan berperang untuk ISIS.
Baca Juga: Rusia Meminta Bantuan ke Militer China, AS Memperingatkan China
Hingga saat ini anak laki-laki itu berumur 15 tahun. Atas dasar itu wanita yang tidak disebut namanya ini dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan perang dan melanggar hukum internasional karena ‘tidak menghentikan putranya.
Menurut pejabat pengadilan distrik Stockholm, anak tersebut dipakai sebagai tentara IS (nama lain ISIS) dalam konflik bersenjata di Suriah.
Disebutkan dalam persidangan bahwa wanita ini dan suaminya menjadi bagian dari lingkungan Islamis ‘seperti kultus’ dan pada April 2013 lalu, membawa anak laki-lakinya bergabung dengan ayahnya.
dikatakan juga sebelumnya salah satu anak laki-lakinya yang lain yang lebih tua, telah terlebih dulu pergi ke Suriah.