LICIN! Hizbullah Berkelit Menutupi dan Melindungi Pembunuh Rafik Hariri

- 12 Maret 2022, 13:57 WIB
LICIN! Hizbullah Berkelit Menutupi dan Melindungi Pembunuh Rafik Hariri
LICIN! Hizbullah Berkelit Menutupi dan Melindungi Pembunuh Rafik Hariri /Layar Tangkap /https://www.youtube.com/watch?v=CzYOStZFB5A

MEDIA PAKUAN - Kamar Banding Pengadilan Khusus untuk Lebanon pada hari Kamis memutuskan anggota Hizbullah Hussein Oneissi dan Hassan Habib Merhi bersalah atas kasus yang mellibatkan dalam pembunuhan kepada mantan Perdana Menteri Rafik Hariri pada tahun 2005.

Saat keputusan telah diklaim, para anggota Gerakan Masa Depan atau "Future Movement, termasuk pimpinan partai dan mantan Perdana Menteri Saad Harii, mengatakan bahwa Hizbullah menutupi kejahatan serta melindungi penjahat.

STL yang didukung penuh oleh PBB memerintahkan pihak berwenangnya yang di Lebanon untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pertengkaran Hebat Song Kang dan Yoon Bak Di 'Forecasting Love and Weather'

"Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu surat perintah penangkapan untuk melaksanakan tugasnya," ucap seseorang yang dilaporkan dari Arab News.

Akan tetapi, setelah surat perintah penangkapan diputuskan kepada Salim Ayyash yang diklaim bersalah oleh STL atas keterlibatannya pada kasus pembunuhan itu.

"Biasanya, surat perintah penangkapan menyertakan alamat di mana para terpidana mungkin ditemukan, tetapi pencarian belum membuahkan hasil apa pun sejauh ini" lanjutnya.

Baca Juga: MIliter Rusia Mengempur Tanpa Jeda, Kota-kota Besar di Ukraina Dikuasai

Dalam menanggapi kasus tersebut, Hariri berkata bahwa "sangat penting bagi negara Lebanon, dengan semua otoritas dan militer dan pasukan keamanannya, untuk bekerja (sama) menangkap para terpidana dan menyerahkan mereka ke STL untuk menerapkan hukuman".

Hariri secara langsung mengklaim bahwa Hizbullah lah yang menutupi kasus kejahatan tersebut yang merupakan anggotanya dan membantu mereka menghindari keadilan internasional.

Pada Desember 2020, STL telah memutuskan bahwa tak ada cukup bukti dalam menghukum Oneissi, Merhi dan terdakwa yang terlibat ketiga, serta Assad Hassan Sabra.

Namun Ayyash memutuskan bahwa anggota Huzbullah tersbeut bersalah tanpa keraguan karena telah "“mengatur konspirasi yang bertujuan melakukan tindakan teroris dan melakukan tindakan teroris menggunakan alat peledak".

Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Kagetkan Warga Sukabumi, Sabtu 12 Maret 2022

"Dengan sengaja membunuh Rafik Hariri menggunakan bahan peledak, dengan sengaja membunuh 21 orang lainnya menggunakan bahan peledak. , dan mencoba membunuh 226 orang dengan sengaja menggunakan bahan peledak.” lanjut Ayyash.

Menurut suatu kabar berita di sana, mereka yang terlibat akan dijatuhkan hukuman pejara seumur hidup dan pengadilan mengatakan bahwa mereka tidak dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut kecuali mereka menyerahkan diri.

Presiden STL, Hakim Ivana Hrdlickova mengumuman Kamar Banding tersebut akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Oneissi dan Merhi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah