MEDIA PAKUAN - Rumah salah satu warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki, dihancurkan oleh pasukan Israel.
Dikutip dari Al Jazeera 20 Januari 2022, rumah anggota keluarga Yasmeen Shalhiyeh diserbu pasukan polisi Israel pada rabu pukul 3 Pagi 3 (01:00 GMT).
Keluarga tersebut mengatakan, pasukan Israel bersenjata mendobrak rumahnya, ketika mereka sedang tidur.
Selain itu, pasukan Israel menyerang dan menangkap 6 dari anggota keluarga tersebut termasuk kepala rumah tangga, Mahmoud Salhiyeh.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading Sampai ke Sulawesi Selatan
Baca Juga: Imut dan Polos! Bagikan Foto di Masa Lalu, Fuji : Baru Bangun
Mereka mengatakan, keluarganya diserang oleh pasukan Israel dengan menembakan tabung gas air mata di dalam dan sekitar rumah.
“Mereka menarik ayah saya keluar dari tempat tidur, memukulinya bersama saudara laki-laki dan sepupu saya." kata keluarga tersebut
Bahkan mereka mengatakan, pasukan Israel menangkap dengan paksa untuk keluar rumah.
Baca Juga: Luna Maya Ungkap Tujuan Dirinya Bekukan Sel Telur, Demi Bisa Punya Anak?
Baca Juga: Demi Beli Narkoba, Seorang Pemuda Nekat Curi Hp Ustaz di Acara Pengajian
Pembongkaran dimulai saat adzan subuh sekitar pukul 5 pagi (03:00 GMT) saat hujan badai di salah satu malam terdingin musim dingin tahun ini.
Keluarga yang terdiri dari 18 orang itu kini kehilangan tempat tinggal.
Pihak berwenang Israel telah membenarkan pembongkaran untuk membangun sekolah pendidikan khusus bagi penduduk lingkungan tersebut.
Pihak berwenang Israel telah mengeluarkan perintah penyitaan tanah dengan dalih bahwa properti enam dunam (1,5 hektar) akan digunakan untuk membangun sekolah kebutuhan khusus, menurut keluarga tersebut.
Polisi Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan di Twitter pada hari Rabu bahwa "tanah ini diambil alih oleh otoritas lokal untuk tujuan mendirikan sekolah pendidikan khusus bagi penduduk lingkungan."
Sidang pengadilan Israel terakhir untuk pemindahan keluarga itu ditetapkan pada 23 Januari.
Pemindahan paksa di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang.***