MEDIA PAKUAN - Usai ditetepkan menjadi tersangka kekerasan dan pelecehan seksual Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew berimbas pada pencopotan peran pangeran kerajaan Inggris.
Mengutip sumber kerajaan yang tidak disebutkan namanya pada hari Kamis yang mengatakan dia tidak akan lagi menggunakan gelar "Yang Mulia" (HRH), yang menunjuk anggota senior keluarga kerajaan, dalam kapasitas apa pun.
"Dengan kesepakatan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan wakil kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu," menurut pernyataan itu.
Baca Juga: Sering Dimarahi, Kisah Haru TKW Taiwan yang Harus Rela Menjaga Lansia Pikun
Awal pekan ini, seorang hakim New York memutuskan gugatan perdata terhadap Andrew oleh pihak penggugat, Virginia Giuffre, dapat dilanjutkan.
Sementara hingga kini Pangeran Andrew membantah tuduhan tersebut.
Sejauh ini Giuffre mengatakan telah dipaksa untuk melakukan tindakan seksual dengan Pangeran Andrew atas perintah terpidana pedagang seks Jeffrey Epstein dan rekannya, Ghislaine Maxwell.
Giuffre, 38, menuduh Andrew, yang sering disebut "putra favorit" Ratu, melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada tahun 2001 ketika dia berusia 17 tahun, mengklaim bahwa dia dikirim kepadanya oleh Jeffrey Epstein.