Terlibat Penyiksaan 4.000 Tahanan di Damaskus, Mantan Kolonel Suriah Dihukum Penjara Seumur Hidup

- 14 Januari 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi penyiksaan tahanan
Ilustrasi penyiksaan tahanan /Reuters
MEDIA PAKUAN - Mantan kolonel asal Suriah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Jerman atas kejahatannya kepada manusia.
 
Anwar Raslan merupakan mantan kolonel Suriah berusia 58 tahun yang pernah memimpin unit Direktorat Intelejen Umum Suriah dilaporkan bersangkutan dalam penyiksaan 4.000 tahanan di penjara dalam perang saudara di Suriah.
 
Pengadilan di kota Koblenz, Jerman menyatakan bahwa kasus kriminal itu pertama kalinya di dunia yang melibatkan tahanan dalam penyiksaan yang dipimpin oleh Anwar Raslan.
 
 
Tahanan pria maupun wanita disiksa di dalam penjara yang berada di Al-Khatib Suriah, sebuah penjara yang terkenal sangat kejam sehingga dijuluki "neraka di bumi".
 
Dalam peristiwa penyiksaan, Raslan dituduh sebagai petugas layanan keamanan tingkat tinggi di bawah Presiden Bashar al-Assad ketika protes massal anti-pemerintah dihancurkan dengan kekerasan pada tahun 2011.
 
Siapapun yang menentang rezimnya akan ditangkap dan ditahan di fasilitas Al-Khatib di Damaskus, seorang jaksa menuduh Anwar Raslan sebagai pemimpin operasi.
 
Dakwaan datang kepada Anwar Raslan dengan 58 pembunuhan, dan penyiksaan 4.000 tahanan di penjara pada tahun 2011 dan 2012.
 
 
Bagi mereka yang selamat dari peristiwa penyiksaan di penjara Al-Khatib, Damaskus memberikan kesaksiannya dalam persidangan di Jerman.
 
Pada tahun 2019, Ruslan ditangkap di Jerman setelah ia kabur dari negaranya dan mencari tempat berlindung di Jerman.
 
Dalam persidangan, Ruslan sempat membantah semua tuduhan terhadapnya, lalu mengatakan bahwa dia tidak ada hubungannya dengan penganiayaan tahanan dan dia benar-benar mencoba untuk membantu beberapa tahanan untuk keluar dari penjara itu.
 
 
Dilaporkan 800.000 warga Suriah sekarang memilih untuk tinggal di Jerman serta bercerita apa yang terjadi pada mereka yang menentang rezim Assad.
 
Seorang pengacara hak asasi manusia Jerman mengambil tindakan dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hal ini memungkinkan kejahatan berat yang dilakukan di suatu negara dapat diadili di negara lain.***

Editor: Siti Andini

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x