Peraturan itu bertujuan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan di hutan balantara tersebut yang tidak merusak ekosistem dari perbuatan manusia tersebut.
Regulasi yang ketat akan berdampak signifikan dengan menguyrangi kerusakan vegetasinya, ucap Khaled Al-Saleem, selaku pendiriAsosiasi Tanah Hijau di Al-Jouf dan Al-Khafji.***