Bea Cukai Rusia Sita Patung Kuno dan Topeng-topeng Selundupan dari Indonesia

- 19 Desember 2021, 07:20 WIB
Ilustarasi patung.
Ilustarasi patung. /Pixabay/PatrizioYoga

MEDIA PAKUAN - Pegawai bea cukai Baltik menemukan 12 patung kuno dan topeng-topeng tradisional yang diselundupkan dalam kargo yang berasal dari Indonesia.

Situs Layanan Bea Cukai Federal menyebutkan bahwa 12 barang tersebut diselundupkan bersama 135 barang seni lainnya, seperti patung dan topeng yang terbuat dari kayu nontropis (akasia) dan tropis (mahoni dan suar) untuk suatu perusahaan yang terdaftar di Moskow, Rusia.
 
Dikutip dari Russia Beyond, kasus ini melanggar pasal 226.1 KUHP Federasi Rusia tentang penyelundupan objek budaya dan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun dengan denda hingga satu juta rubel.
 

Para ahli menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang yang memiliki nilai budaya dan nilai seni yang dibuat 50 tahun yang lalu atau lebih.
 
Selain itu, ada pula dua patung leluhur yang memiliki makna ritual, seperti panel relief yang menggambarkan budaya India dan juga budaya Jawa, lima patung dengan kepala makhluk mitos, dan empat topeng yang menggambarkan arwah leluhur.

Sebelumnya, kargo tersebut datang dari Indonesia dengan kapal melalui Eropa. Kapal tersebut sempat berlabuh di Belgia untuk melakukan pengangkutan.
 
Kemudian ketika sampai di Rusia, petugas bea cukai Baltik menemukan barang-barang tersebut dan menyitanya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Rusia Beyond


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah