Bolehkah Jual Beli Emas dalam Platform Digital, Bagaimana Menurut Fatwa MUI ini Penjelasanya

- 23 Oktober 2020, 10:21 WIB
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara
Update harga emas Antam di Pegadaian hari ini Rabu 30 September*/Antara /

MEDIA PAKUAN - Emas menjadi salah satu primadona saat ini, pamor emas kian marak meski ditengah pandemik virus corona saat ini.

Hal ini memberikan berkah bagi penjual emas secara digital. Tengok saja Terlihat bisnis jual beli emas dalam platform KoinWorks semakin berkilau hingga saat ini.

Dengan maraknya jual beli emas lewat digital ini, tidak salahnya jika anda yang ingin berinvestasi disini mengetahui tentang hukum dan aturan menurut hukum Islam.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Batangan Hari ini Jumat, 23 Oktober 2020 Terpantau Turun

MUI saat ini terlah memberikan surat edar mengenai Hukum Membeli Emas Digital, mau tahu seperti apa fatwanya, yu terus baca artkel ini.

MUI memutuskan hukum menabung emas masuk kategori mubah. Mubah berarti boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal jual-beli emas secara tidak tunai.

Baca Juga: Harga Terbaru Ikan Hias Predator Peacock Bass yang Lagi Booming

Pihak MUI memutuskan hukum menabung emas secara kredit dalam kategori mubah, alias diperbolehkan.
Namun, ada 3 syarat dan ketentuan cara investasi emas yang halal.

Investasi emas adalah yang paling dianjurkan dalam syariat Islam. Investasi emas tergolong stabil karena harganya selalu naik secara progresif dari tahun ke tahun.

Jadi, bagaimana hukum menabung emas secara syariah?

Baca Juga: Update Harga Emas Hari ini Kamis, 22 Oktober 2020 Laman Pegadaian Naik Kisaran Rp5.000

Skema menabung emas yang diterapkan oleh platform online pada umumnya adalah lewat memiliki akun tabungan emas.

Nasabah dapat menyetorkan dana awal ke tabungannya untuk mengisi saldo minimal dan membeli emas dengan saldo itu dengan minimum senilai 0,01 gram emas.

Harga per gram emas ditentukan oleh harga emas pada hari pembelian. Selanjutnya, kamu sebagai nasabah dapat membeli emas dengan nilai berapa pun.

Baca Juga: Ingin Jual Hp Bekas? Inilah 5 Tips agar Harganya Tidak Anjlok

Dan kelak saat ingin mencetak atau mengambil emas batangan yang sudah ditabung, kamu perlu pastikan telah menabung emas paling tidak 1 gram ditambah dengan biaya cetak.

Jadi, bagaimana hukum menabung emas yang berlaku dan termasuk investasi emas yang halal?

Ketika kita membeli emas, artinya terjadi pertukaran uang dengan emas. Baik uang maupun emas masuk dalam kategori benda ribawi yang berbeda, tetapi masih dalam satu kelompok. Dan pertukaran dianjurkan dilakukan dengan tunai.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Tuyul Bisa Dipelihara untuk Kekayaan

HR Muslim 2970 menjelaskan: “Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Tiga muamalah pertukaran emas. Jadi, berdasarkan hadis tersebut, pertukaran uang dengan emas dapat dilakukan asalkan tunai.

Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Pegadaian hari ini Rabu, 21 Oktober 2020

Muamalah pertukaran ribawi ini harus dipenuhi kedua orang yang saling bertransaksi sebaga berikut:

Harus kontan (yadan bi yadin/hulul)
Selanjutnya, harus sepadan (tamatsul), tidak boleh beda timbangan atau takaran
Begitu juga harus saling menerima (taqabudl), tidak boleh saling tunda penyerahan bagi barang yang lainnya.***

Sumber Pluangbloggold

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x