Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai pemegang Kartu Prakerja gelombang 49, pastikan para calon pendaftar memenuhi 5 syarat utama di bawah ini:
- WNI dengan usia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.
- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Beruntung! Jamaah Disabilitas Ini Dipermudah Masuki Hijr Ismail: Tidak Mudah Masuk ke Sana?
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Bila calon pendaftar Kartu Prakerja 2023 telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka saat dinyatakan lolos seleksi gelombang 49 akan menerima bantuan insentif berikut ini:
1. Saldo pelatihan kerja non-tunai - Rp 3,5 juta
2. Bantuan insentif mencari kerja pasca pelatihan - Rp 600 ribu.