PKH 2023 Gelombang 1 Sudah Cair, Bisa Cairkan Bansos Rp750.000 yang Disalurkan untuk KPM

- 17 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi ada penyaluran PKH 2023 gelombang 1 yang akan disalurkan kepada KPM yang berhak saja.
Ilustrasi ada penyaluran PKH 2023 gelombang 1 yang akan disalurkan kepada KPM yang berhak saja. /

Baca Juga: Link Live Streaming Jakarta BIN VS Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia pada Final Four PLN Mobile Proliga 2023

Ada pun yang menerima bantuan PKH pemerintah menyalurkan kepada tujuh golongan, siapa saja yang termasuk simak sebagai berikut. 

• Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3, juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.

• Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.

 Baca Juga: 71 Ruas Jalan Provinsi Jawa Barat Diperbaiki :  Sukabumi Lima Ruas Jalan Pemeliharaan Berkala

• Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000, per-tahun atau Rp225.000, per-tahap.

• Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000, per-tahap.

• Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000, per-tahap.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x