Ada pun yang menerima bantuan PKH pemerintah menyalurkan kepada tujuh golongan, siapa saja yang termasuk simak sebagai berikut.
• Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3, juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.
• Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat uang tunai sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000, per-tahap.
Baca Juga: 71 Ruas Jalan Provinsi Jawa Barat Diperbaiki : Sukabumi Lima Ruas Jalan Pemeliharaan Berkala
• Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp900.000, per-tahun atau Rp225.000, per-tahap.
• Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000, per-tahap.
• Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa uang tunai sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp500.000, per-tahap.