2. Siapkan KTP sebagai data rujukan.
3. Masukkan alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Tulis nama lengkap.
5. Isi kode huruf sesuai gambar.
6. Klik 'Cari Data'.
Apabila masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH 2023, maka sistem akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos dari Kemensos.
Untuk diketahui, PKH 2023 tahap 1 ini akan diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam 7 kategori ini.
Baca Juga: Ganti Judul! Lirik Lagu Terbaru 'Langit Merah Muda' Dinyanyikan Paolo Lee, Kini Viral di TikTok