Baca Juga: Siap Salip Persija! Marc Klok Siap Tampil Bawa Persib Bandung ke Puncak Klasemen Lagi
Meski belum tahu kapan pencairan PIP Kemdikbud tahun anggaran 2023, untuk menjadi penerima bisa mengajukan usulan seperti di bawah ini.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Demikian paparan mengenai cara cek siswa yang terdaftar dengan login pip.kemdikbud.go.id, cairkan hingga Rp 1 juta serta cara daftar PIP Kemdikbud 2023 tanpa online.***