MEDIA PAKUAN - Bantuan PKH akan cair kembali di tahun 2023 untuk 10 juta orang segera cek melalui HP anda secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Anda bisa mencairkan bantuan ini dengan menggunakan KTP sesuai yang telah dicantumkan.
Bantuan ini diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin sebagai program bantuan sosial bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Billar Pamer Tanah Baru, Lesti Kejora Jadi Sorotan Warganet
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo juga mengatakan kemenko segera memberi bantuan kepada 18,8 juta pelaku penerima bantuan.
Namun anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar bisa cairkan bantuan PKH ini simak sebagai berikut.
• Warga miskin/rentan miskin.
• Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
• Kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).