3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2023 untuk Bisa Dapatkan Rp4,2 Juta dari Pemerintah
Namun belum diketahui kapan kartu prakerja akan dibuka masih dalam pertanyaan.
Untuk dana sendiri akan ditambah menjadi Rp4,2 juta, bantuan tersebut
merupakan dana yang diberikan berupa simak sebagai berikut.
- Untuk dana saldo pelatihan diberikan dengan sebesar Rp3,5 juta.
- Untuk dana insentif diberikan dengan sebesar Rp600.000.
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa mencarinya melalui akun instagram kartu prakerja.