Namun, sebelumnya masyarakat harus memastikan terlebih dahulu dirinya terdaftar di DTKS Kemensos.
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa cek penerima BPNT dan PKH 2022 dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Dampak Penambangan Ilegal : Brasil Umumkan Darurat Kesehatan Suku Yanomami di Amazon
1. Kunjungi sekarang website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama daerah penerima yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama lengkap penerima seperti yang tertera di KTP masing-masing
4.Masukkan lagi kode 8 huruf di tempat yang tersedia di situs web
5. Klik 'Cari Data'
Apabila nama masyarakat tercatat sebagai penerima BPNT atau PKH 2023.