Bantuan Serupa Dikucurkan! UMKM Sebesar Rp2,4 Juta Bisa Cair, Simak Artikel Ini

- 14 Januari 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta cair 2023. Cek mudah pakai KTP di sini, bukan link BPUM Eform BRI.
Ilustrasi UMKM bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta cair 2023. Cek mudah pakai KTP di sini, bukan link BPUM Eform BRI. /PIXABAY/Emaji
 
MEDIA PAKUAN - Bantuan UMKM bisa di cairkan melalui link BPUM Eform BRI dengan sebesar Rp2,4 juta. 
 
Bantuan UMKM dengan sebesar Rp2,4 juta ini hanya menggunakan KTP untuk membuka link link BPUM Eform BRI. 
 
Bantuan ini bukan lagi BPUM melainkan dengan bantuan lain, pemerintah telah mengatakan bahwa di tahun 2023 tidak akan ada BPUM lagi. 
 
 
Teten Masduki Mentri Koprasi dan UKM mengatakan bahwa bantuan BPUM tidak akan cair lagi dikarenakan UKM yang kini sudah mulai membaik. 
 
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menkop UKM Teten Masduki. 
 
Untuk bantuan UMKM yang disalurkan datang dari BPNT yang cair perbulan dengan sebesar Rp200.000.
 
 
Sebelumnya BPNT dicairkan melalui kantor pos Indonesia namun kali ini belum ada kabar lagi. 
 
Berikut ini persyaratan yang bisa mencairkan bantuan dengan sebesar Rp2,4 juta simak sebagai berikut. 
 
• Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
 
• Masyarakat yang tergolong miskin.
 
• Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
 
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
 
 
• Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
 
Ada pun pengecekan bantuan ini dengan melalui link BPUM Eform BRI. Pelaku UMKM bisa cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, simak caranya dibawah ini. 
 
• Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
 
• Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 
 
• Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar. 
 
• Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini. 
 
 
Demikianlah informasi mengenai bantuan UMKM dengan sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2023.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x