MEDIA PAKUAN - Kabar bahagia untuk para pekerja, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kemenaker BSU 2022 sudah dapat melakukan pencairan.
Pencairan BSU 2022 ini sebesar Rp600.000, dengan batas waktu hanya sampai 20 Desember 2022.
Adapun untuk lokasi dilakukannya pencairan, pekerja bisa melakukan pencairan di kantor pos.
Sebelumnya, pekerja terlebih dahulu memastikan sudah terdaftar menjadi penerima BSU atau tidak.
Nantinya bila pekerja sudah ditetapkan menjadi penerima BSU 2022, maka berhak mendapatkan BLT Rp600.000.
Adapun untuk melakukan pengecekkan bisa dilakukan via online, melalui website resmi milik Kemenker, BPJS Ketenagakerjaan, ataupun melalui aplikasi PosPay.
Sebelum pekerja melakukan pencairan di kantor pos, pekerja bisa mengecek daftar nama melalui aplikasi PosPay.
Pertama pekerja perlu memiliki aplikasi PosPay, jika belum memiliki aplikasinya silahkan unduh di Playstroe.
Setelah itu, masukkan NIK KTP untuk memastikan pekerja sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Baca Juga: BCL Menangis! Dengar Lagu Tak Mungkin Bersama dari Judika: Ini Lirik Lengkap dengan Maknanya
Jika sudah terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan QR Code, yang nantinya akan digunakan sebagai bukti, pada saat melakukan pencairan di kantor pos.
Demikian informasi mengenai BSU 2022 sebesar Rp600.000, dengan batas waktu sampai 20 Desember 2022.***