MEDIA PAKUAN - Perlu para pekerja harus tahu pencairan BSU tahap 8 sebentar lagi berakhir karena ada batasan tanggal pencairan BLT Kemnaker.
Maka dari itu para pekerja harus segera cek penerima BLT Kemnaker agar bisa tahu dapat atau tidaknya BSU tahap 8.
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BLT Kemnaker, pekerja akan disalurkan BSU tahap 8 sebesar Rp600.000.
BSU 2022 saat ini sudah memasuki tahap 8, dan pemerintah menghimbau kepada pekerja yang sudah berstatus sebagai penerima untuk secepatnya melakukan pencairan.
Baca Juga: Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima
Bagi para pekerja yang sudah berstatus sebagai penerima, bisa mencairkan BSU 2022 sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Pencairan dilakukan di PT Pos Indonesia (kantor pos), dengan membawa bukti QR Code dari aplikasi PosPay.